Smaring (18/01) - Kata pedofilia berasal dari bahasa Yunani: paidophilia (παιδοφιλια)—pais
(παις, "anak-anak") dan philia (φιλια, "cinta yang bersahabat" atau
"persahabatan". Pedofilia adalah kecenderungan seseorang yang telah
dewasa baik pria maupun wanita untuk melakukan aktivitas seksual berupa
hasrat ataupun fantasi impuls seksual dengan anak-anak kecil. Bahkan
terkadang melibatkan anak dibawah umur.
Pedofilia adalah perbuatan seks yang tidak wajar dimana terdapat dorongan yang kuat beulang-ulang berupa hubungan kelamin dengan anak pra-pubertas atau kesuakaan abnormal terhadap anak, aktivitas seks terhadap anak-anak (Dorlan. 1998). Banyaknya kejadian pelecehan seksual kepada anak-anak dibawah umur yang marak terjadi akhir-akhir inilah yang mendasari pihak dari POLRES BANYUWANGI melakukan sosialisasi kepada pelajar SMA yang ada di Banyuwangi khususnya di SMAN 1 Cluring. Lewat POLSEK CLURING kegiatan sosialisasi tentang bahaya Pedofilia disampaikan oleh Ka.Polsek Cluring melalui Humasnya Yakni Aiptu Ghozali. Dalam amanatnya Kapolres Banyuwangi menghimbau agar para siswa tahu dan mengetahui ciri maupun pelaku pedofilia serta menjauhi dan kalau perlu melawan jika terjadi gejala-gejala yang melecehkan terhadap diri kita.
Anak-anak yang menjadi korban pedofilia akan mendapatkan gangguan secara
mental dan fisik, dan itu dapat terjadi dalam jangka yang panjang. Gangguan secara fisik adalah gangguan kesehatan. Belum lagi jika sampai terjadi kehamilan.Anak-anak korban pedofilia tentunya juga akan mengalami gangguan kejiwaan.Dan
sebagaimana umumnya yang banyak terjadi, anak-anak korban pedofilia
biasanya juga akan tumbuh dengan kelainan seksual yang sejenis.
Cara
untuk mencegah pedofilia adalah lewat pendidikan. Anak-anak harus
diajarkan untuk mencegah situasi yang membuat mereka rawan terhadap
pedofilia. Orang dewasa yang bekerja dengan kaum muda harus diajarkan
untuk menghindari situasi yang dapat ditafsirkan sebagai pedofilia.
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), perbuatan yang dikenal sebagai pedofilia adalah perbuatan cabul yang dilakukan seorang dewasa dengan seorang di bawah umur. Dahulu, sebelum diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”), perbuatan cabul, termasuk terhadap anak di bawah umur, diatur dalam Pasal 290 KUHP. ancaman pidana bagi orang yang melakukan perbuatan cabul dengan anak yang memiliki jenis kelamin yang sama dengan pelaku perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 292 KUHP. (sumber;https://prezi.com/gbjgranpct94/pedofilia-di-indonesia/).
fotoby.hexa_smaring