Selamat datang di Blog SMAN 1 CLURING

Rabu, 05 Mei 2021

SEMPURNAKAN PUASA DENGAN ZAKAT FITRAH

 Smaring (6/5/2021) - Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa.
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Di SMAN 1 Cluring melalui OSIS SMAN 1 Cluring telah melaksanakan pengumpulan Zakat Fitrah yang dilaksanakan sejak tanggal 26 April - 6 Mei 2021. Sebanyak 559 siswa Smaring telah mengumpulkan zakat fitrahnya melalui Amil Zakat yakni pengurus OSIS SMARING.Selanjutnya pada tanggal 7 Mei nanti zakat fitrah tersebut akan disalurkan kepada penerima zakat yang ada disekitar sekolah dan masyarakat kurang mampu lainnya. (hen_d)




(doc_teamhd_smaring@2021)





0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites