Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional,
sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa
profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang
dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,
kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu
serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru
dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru
memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk
mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan
pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji kompetensi
guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada
kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan
kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam
pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG
difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi
pedagogik dan profesional. UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan
PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain
BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh
instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang
sama tentang mekanisme pelaksanaan UKG, maka perlu disusun informasi
yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKG tahun 2015.(dikutip dari WIKIPEDIA). (hexa)
0 komentar:
Posting Komentar